Penyitaan Sebagai Obyek Pra Peradilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Abstract
Telah dilakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif eksploratif terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Hasil Penelitian tentang Penyitaan terkait dengan Kewenangan Penyidik dalam melakukan penyitaan berdasarkan KUHP, dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Penyitaan sebagai Objek Formal Pra Perdilan. Penyitaan merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyidikan, sebab kewenangan dalam penyidikan salah satunya adalah penyitaan. penyitaan diatur dalam limitative dalam KUHAP dilakukan terhadap barang bukti yang merupakan hasil tindak pidana, barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan baranng bukti yang ada hubungan langsung dengan tindak pidana. olehnya itu penyitaan harus dilakukan sesuai KUHAP baik kepada obyek barang sitaan maupun proses pemyitaan. selain penyitaan diatur dalam KUHAP juga terdapat aturan mengenai penyitaan berupa peraturan kapolri dan peraturan bereskrim tentang penyidikan. dengan demikian penyitaan merupakan suatu bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berhubungan dengan adanya suatu dugaan tindak pidana.
Examples of Creative Commons Licensing Notifications in the Copyright Notices
1. Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).