Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kejahatan Transaksi Elektronik Secara Virtual Game Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

  • Trisno R. Hadis Universitas Tompotika Luwuk
Keywords: factor-faktor penyebab, tindak pidana,kejahatan, game online.

Abstract

Dinamika perkembangan teknologi belakang ini sangat cepat hal tersebut bukan hanya mempermudah aktivitas masyarakat penguna internet, kegiatan masyarakat baik itu aktivitas pekerjaan maupun bermain dikalangan genarasi muda, secara umum  kemudahan akses tersebut berdampak signifikan terhadap  kemungkinan  dampak positif maupun negative, dari sisi positif cukup memberikan kontribusi memudahkan kerja-kerja digitalisasi bagi pekerja, aktivitas tersebut juga mempersempit ruangan pertemuan secara factual namun membuka akses secara umum dalam luas secara firtual, salah satu dampaknya di pengunaan game online yang berdampak sebagaimana di kemukakan di atas, dampak positifnya kompetisi bisa dilakukan secara umum dengan melibatkan masyarakat local dan internasional  namun juga berdampak negarif yakni terjadi yakni  pencurian sekaligus penipuan. secara spesifik ada beberapa alasan filosof terkait peneliti ini, penelitian ini bertujuan mengungkap factor-faktor penyebab terjadi sekaligus memberikan secara singkat penghambatnya, sebagaimana ditegaskan pada pasal 28 ayat 1 dan pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi elektronik.

Published
2024-05-31
How to Cite
Hadis, T. R. (2024). Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Kejahatan Transaksi Elektronik Secara Virtual Game Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK) , 5(1), 32-37. https://doi.org/10.54423/jsk.v5i1.179