Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Syariat Islam

  • Muhammad Yafif Universitas Serambi Mekkah
  • Badriati Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Fadhilah Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Dini Syahriza Fahlevi Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Samsul Ikhbar Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Mira Irnanda Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Riska Agustina Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Irsya Dyatullia Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
Keywords: syariat, otonomi-khusus, jinayat

Abstract

Implementasi syariat Islam di Aceh melalui kerangka otonomi khusus menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan hak asasi manusia universal. Penelitian ini menganalisis secara kritis regulasi dan praktik penegakan hukum jinayat dalam perspektif hak asasi manusia internasional. Dengan menggunakan metode analisis dokumen dan studi kasus terhadap Qanun Jinayat serta putusan-putusan Mahkamah Syar'iyah, penelitian ini menemukan adanya ketegangan fundamental antara legitimasi historis otonomi kultural Aceh dengan kewajiban negara melindungi martabat kemanusiaan. Sanksi fisik seperti cambuk dan potong anggota tubuh yang diatur dalam qanun bertentangan dengan Konvensi Anti Penyiksaan, sementara penegakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas agama mereproduksi ketidaksetaraan struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum formal dalam implementasi syariat seringkali mengabaikan prinsip due process of law dan menciptakan iklim moral policing yang membatasi kebebasan privat. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi dialogis yang menegosiasikan antara komitmen identitas keagamaan dengan prinsip-prinsip keadilan universal melalui reformasi substantif qanun, penghapusan sanksi degrading, dan peningkatan mekanisme monitoring independen. Keberhasilan implementasi syariat Islam di Aceh harus dinilai berdasarkan kemampuannya melindungi hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi.
Published
2026-06-18
How to Cite
Yafif, M., Badriati, Fadhilah, Dini Syahriza Fahlevi, Samsul Ikhbar, Mira Irnanda, Riska Agustina, & Irsya Dyatullia. (2026). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Syariat Islam. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK) , 7(1), 111-129. https://doi.org/10.54423/jsk.v7i1.278