Analisis Hukum dan Kebijakan : Implementasi Syariat Islam Di Aceh dalam Perspektif Hukum Nasional dan Lokal
Keywords:
syariat islam, jinayat, adat, wilayatul-hisbah.
Abstract
Abstrak Studi ini mengkaji penerapan Syariat Islam di Aceh dari perspektif hukum nasional dan daerah, efektivitas Qanun Jinayat dalam menangani pelanggaran moral, hubungan hukum adat dengan syariat, serta peran Wilayatul Hisbah sebagai penegak aturan. Aceh memperoleh kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang dijabarkan melalui qanun daerah seperti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan analisis perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan kajian pustaka. Hasilnya menunjukkan legitimasi konstitusional yang kuat, tapi pelaksanaan menghadapi tantangan: perbedaan pemahaman masyarakat, isu HAM, keterbatasan sarana, serta koordinasi lembaga yang kurang optimal. Qanun Jinayat berfungsi preventif dan represif untuk ketertiban sosial, bergantung pada kesadaran masyarakat dan profesionalisme aparat. Hukum adat tetap vital sebagai pelengkap penyelesaian sengketa sosial. Wilayatul Hisbah mengawasi dan membina, meski terkendala kelembagaan dan SDM. Diperlukan harmonisasi kebijakan, edukasi hukum, dan penguatan institusi agar Syariat Islam berjalan efektif, adil, dan sesuai prinsip negara hukum Indonesia.
Published
2026-06-17
How to Cite
Nora Fitria, Abubakar, Aldiansyah, Mawardini, Fitri Zulfidar, Arisnaini, Mawardini, Najwa Mefya Azkia, Sophi Abel Calita, & Tiara Sari Manik. (2026). Analisis Hukum dan Kebijakan : Implementasi Syariat Islam Di Aceh dalam Perspektif Hukum Nasional dan Lokal. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK) , 7(1), 88-99. https://doi.org/10.54423/jsk.v7i1.279
Section
Articles
Examples of Creative Commons Licensing Notifications in the Copyright Notices
1. Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


