Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Umum: Antara Judicial Activism dan Judicial Restraint
Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum, Judicial Activisn, Judicial Restraint
Abstract
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memegang kewenangan yang sangat strategis dan sensitif, yaitu menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam menjalankan peran sentral ini, Mahkamah Konstitusi secara terus-menerus bergulat dengan ketegangan paradigmatik antara dua doktrin besar dalam hukum tata negara, yakni aktivisme peradilan atau “judicial activism” dan pengekangan peradilan atau “judicial restraint”. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dinamika penerapan kedua pendekatan tersebut dalam putusan-putusan sengketa pemilu di Indonesia, dengan memberikan perhatian khusus pada Pemilihan Presiden tahun 2019 dan 2024, serta mengkaji dampak fluktuasi filosofis ini terhadap pengujian undang-undang pemilu dan rekomendasi reformasi kelembagaan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif analitis, yang berfokus pada analisis putusan pengadilan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan. Temuan utama artikel ini menunjukkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi secara institusional cenderung menerapkan doktrin pengekangan peradilan yang ketat dalam sengketa hasil pemilu, telah terjadi pergeseran paradigma yang tidak dapat diabaikan. Pergeseran ini paling nyata ditandai oleh lahirnya pendapat berbeda atau “dissenting opinion” dari tiga orang hakim konstitusi pada putusan sengketa Pilpres 2024, sebuah fenomena yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah persidangan sengketa hasil pemilu presiden di Indonesia. Fluktuasi filosofis yang sama juga terlihat dalam putusan-putusan pengujian undang-undang pemilu, seperti kontroversi putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden serta putusan progresif mengenai ambang batas pencalonan presiden. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan bahwa dialektika antara aktivisme dan pengekangan peradilan mencerminkan upaya sungguh-sungguh Mahkamah Konstitusi dalam mencari titik keseimbangan yang sulit antara kepastian hukum, stabilitas politik nasional, dan keadilan substantif yang dicitakan oleh konstitusi. Sebagai rekomendasi, reformasi kelembagaan yang serius, khususnya pembentukan pengadilan khusus pemilu yang terintegrasi, dinilai sangat mendesak untuk mengatasi fragmentasi kewenangan yang selama ini melemahkan efektivitas penegakan hukum pemilu di Indonesia.
Published
2026-06-03
How to Cite
Sulistyowati, Adji Suradji Muhammad, Gusti Bintang Maharaja, & Ariena Khairunisa Gunawan. (2026). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Umum: Antara Judicial Activism dan Judicial Restraint. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK) , 7(1), 63-75. https://doi.org/10.54423/jsk.v7i1.294
Section
Articles
Examples of Creative Commons Licensing Notifications in the Copyright Notices
1. Proposed Policy for Journals That Offer Open Access
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).


