PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP DANA SIMPANAN NASABAH PADA PERBANKAN

  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning
  • Rai Iqsandri Universitas Lancang Kuning, Riau, Indonesia
  • Rizana Universitas Lancang Kuning, Riau, Indonesia
  • Ade Pratiwi Susanty Universitas Lancang Kuning, Riau, Indonesia
  • Fitri Angelia Permana Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
  • Zainuddin Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia
Keywords: perbankan, dana simpanan nasabah, perlindungan negara

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan jasa keuangan. Salah satu kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro. Masyarakat menyimpan dananya di bank karena percaya bahwa keamanan dananya tersebut akan jauh lebih terjamin daripada menyimpannya di dalam rumah. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dana nasabah yang disimpan di bank tidak termasuk ke dalam kelompok piutang yang diistimewakan apabila sebuah bank dinyatakan pailit. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan negara terhadap dana simpanan nasabah pada perbankan yang mengalami kepailitan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlindungan terhadap dana simpanan nasabah pada perbankan yang mengalami kepailitan dijamin oleh lembaga negara bernama Lembaga Penjamin Simpanan, bahkan hingga Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Published
2021-06-28
How to Cite
Shandy Utama, A., Iqsandri , R., Rizana, Susanty, A. P., Permana , F. A., & Zainuddin. (2021). PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP DANA SIMPANAN NASABAH PADA PERBANKAN. Jurnal Sociohumaniora Kodepena (JSK) , 2(1), 48-60. https://doi.org/10.54423/jsk.v2i1.60